Tanggamus, Bewaramedia – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2024, menuai sorotan serius.
Kepala desa setempat diduga kuat melakukan mark up harga satuan dan pembengkakan anggaran pada sejumlah pos belanja dana desa. (Selasa 13/1/2026)
Dugaan tersebut mencuat setelah menyebarnya data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) realisasi APBDes 2024 Pekon Suka Agung Barat. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah kejanggalan serius antara besaran anggaran, realisasi belanja, serta minimnya transparansi kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pekon Suka Agung Barat menerima pendapatan transfer Dana Desa sebesar Rp1.198.643.543,80, dengan realisasi pendapatan Rp1.198.636.543,80.
Namun, yang menjadi sorotan, total belanja justru membengkak hingga Rp1.304.070.852,00, sehingga memunculkan defisit Rp105.427.308,20 yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp105.605.500.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa belanja desa bisa melampaui pendapatan secara signifikan. Dugaan mark up mengarah pada sejumlah pos belanja, antara lain, Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, Rp218.287.000. Tunjangan BPD: Rp38.440.000. Belanja tak terduga dari dana desa: Rp26.000
Besaran belanja tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala desa dan patut diduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp764.461.900, dengan rincian yang mencolok. Bidang pendidikan (PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah), Rp52.500.000. Honor petugas pendidikan: Rp18.900.000, Bidang kesehatan, Rp55.450.000. Bidang pekerjaan umum dan tata ruang, Rp585.332.900.
Khusus pada pekerjaan umum, anggaran pemeliharaan prasarana jalan desa, gorong-gorong, drainase dan sejenisnya mencapai Rp201.851.000,00, dengan rincian belanja modal yang dinilai tidak transparan.






