Tanggamus, Bewaramedia – Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, terancam mangkrak. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja lokal menghentikan aktivitas kerja akibat ketidakjelasan pembayaran upah dan penanggung jawab proyek.
Salah satu pekerja berinisial AA (40) mengungkapkan, sebagian besar tenaga kerja memilih berhenti karena upah yang kerap terlambat dibayarkan.
“Kami awalnya ada 13 orang, sekarang tinggal 3 orang. Yang lain berhenti karena gaji sering telat dan tidak ada kejelasan dari pihak pelaksana,” ujar AA kepada Bewaramedia pada Rabu (14/1/2026).
AA menyebutkan bahwa ia dan rekan-rekan bekerja tanpa kepastian yang jelas mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab langsung di lapangan. AA menyebut seseorang bernama Giono yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab, namun hingga kini belum pernah ditemuinya secara langsung.
“Katanya penanggung jawabnya Pak Giono, orang Bandar Jaya. Tapi saya belum pernah ketemu. Saya sudah bilang, kalau tidak ada kepastian saya tidak mau kerja. Gaji kami kemarin saja susah dibayar,” keluhnya.
Menurut AA, para pekerja juga sempat menerima komunikasi dari seseorang bernama Yono yang mengaku sebagai atasan, namun identitas dan perannya dalam proyek tersebut juga tidak diketahui secara jelas.

Selain persoalan keterlambatan pembayaran, pekerja juga mengeluhkan besaran upah harian. Awalnya upah dibayarkan Rp130.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp150.000 dengan sistem harian lepas. Namun pekerja berharap adanya penyesuaian upah mengingat beban kerja dan kondisi ekonomi.
“Kami cuma minta kejelasan dan keadilan. Kami kerja untuk makan, punya anak istri,” tambah AA.
Di sisi lain, publik juga menyoroti tentang status perizinan lahan tempat pembangunan dapur MBG tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembangunan berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang berada dalam wilayah Kecamatan Cukuh Balak.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pemanfaatan lahan tersebut, apakah melalui sistem sewa, pinjam pakai, atau bentuk kerja sama lainnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Cukuh Balak, Alsep Rizam, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan lahan proyek tersebut.
“Silakan tanyakan langsung kepada Bupati Tanggamus. Dapur ini atas rekomendasi bupati. Saya sebagai camat tidak mengetahui apakah sistemnya sewa atau jual beli,” ujar Alsep.
Semenjak itu, di lokasi terpampang papan informasi proyek yang mencantumkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan proyek milik Badan Gizi Nasional, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, dengan rincian sebagai berikut, Nama Kegiatan, Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lampung
Lokasi, Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus Nomor Kontrak: SPK-15/PPPK.PL 26/D2/Dialur1/PBJ2025, Nilai Kontrak, Rp2.676.615.338,- Tahun Anggaran: 2025, Pelaksana: CV Satria Jaya Mandiri, Konsultan MK, PT Amythas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pekerja maupun kejelasan status lahan. ***







