Sengaja Ancam Pengguna Jalan dengan Pedang, Pemuda di Magelang Terancam 10 Tahun Penjara

oleh -86 Dilihat

Magelang , BewaraMedia – Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial NMA (20) alias M harus berurusan dengan hukum setelah dengan sengaja mengayun-ayunkan senjata tajam (sajam) jenis pedang di muka umum.

Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Fohoeka, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sengaja menakut-nakuti dan mengancam pengguna jalan di sekitar simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.

Kasus tindak pidana ini diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, pada Jumat (14/11/2025) pagi, dipimpin oleh Kabagops Kompol Rinto Sutopo didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi.

Kabagops Kompol Rinto Sutopo menuturkan, kronologi kejadian berlangsung pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan, Magelang Utara. Warga sekitar berhasil mengamankan NMA alias M yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang dengan panjang sekitar 75 cm.

“Pelaku sempat mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang melintas. Sehingga membuat warga sekitar panik dan segera bertindak untuk mengamankannya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menyerahkan Pelaku beserta barang bukti senjata tajam kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Sutopo.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang keseluruhan kurang lebih 75 cm. Detailnya, panjang bilah pedang kurang lebih 52 cm dengan lebar 2,5 cm. Selain itu, petugas juga menyita gagang dan sarung pedang dari kayu berwarna coklat tua, satu potong kaos hitam, celana pendek motif doreng, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AB-4098-TX.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman yang berat.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, yang menyebutkan: Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” terang Kompol Sutopo.

Ditambahkan Kompol Sutopo, pihak keluarga Tersangka yang berdomisili di NTT telah diberitahu mengenai proses hukum yang kini harus dijalani NMA alias M atas tindakannya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.