Cimahi, Bewaramedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Selasa (9/9/2025). Agenda paripurna terkait Penyampaian dan Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 dan persetujuan DPRD Kota Cimahi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2025 memperhatikan fokus pembangunan, prioritas, dan target-target yang telah ada. “Terutama juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Setelah KUPA-PPAS perubahan APBD anggaran 2025 disepakati bersama, ditindaklanjuti dengan penyampaian Surat Edaran Walikota Cimahi tentang Penyusunan RKA Perubahan tahun anggaran 2025. “TAPD melakukan penelaahan atas RKA yang telah disusun oleh perangkat daerah terkait kesesuaian dengan KUPA-PPAS perubahan tahun anggaran 2025 yang disepakati serta kemampuan keuangan daerah Pemkot Cimahi. Dengan adanya penyesuaian anggaran sehubungan perubahan pendapatan baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta penyesuaian silpa tahun anggaran 2025 hasil pemeriksaan BPK-RI,” ungkapnya.
Adapun struktur rancangan APBD-Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yaitu pendapatan daerah Rp 1.588.951.447.325, bertambah Rp 32.558.011.568, belanja daerah Rp 1.772.067.485.237 bertambah Rp 95.303.953.210 atau 5,68 %. Pembiayaan netto daerah Rp 152.053.384.918,94 bertambah Rp 31.683.288.648,94,- atau 26,32 %, sehingga masih terdapat defisit Rp 31.062.652.993,06.
Berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi Kota Cimahi, maka disusun prioritas pembangunan tahun 2026. Yaitu, peningkatan aksesibilitas dan pemerataan kualitas pendidikan, pengembangan daya saing UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun struktur anggaran dalam rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 yaitu pendapatan daerah Rp 1.580.327.530.793,55,- dan belanja daerah Rp 1.918.833.458.229,07,-. Serta pembiayaan daerah netto Rp 115.906.506.504,22, sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp 222.599.420.931,3.
Ngatiyana menegaskan, dalam penyusunan anggaran tahun 2026 telah mengacu kepada pedoman penilaian atas upaya pencegahan korupsi. “Dimana pada indikator perencanaan pembangunan daerah diperlukan penandatanganan pakta integritas pengesahan anggaran oleh eksekutif dan legislatif sebelum pelaksanaan KUA-PPAS untuk penyusunan APBD 2026,” jelasnya.
Pihaknya meyakini dalam pembahasan akan tercapai kesepahaman antara badan anggaran DPRD Kota Cimahi dan tim anggaran Pemkot Cimahi dalam upaya mewujudkan harapan masyarakat Kota Cimahi. “Saya juga berharap raperda APBD-Perubahan tahun anggaran 2025 bisa segera mendapat persetujuan dari DPRD Kota Cimahi. Sehingga alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diselesaikan dengan baik dan cepat sehingga sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya.**