Tanggamus, Bewaramedia – Lembaga Pengawas Kebijakan Aparatur Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN pertanyakan tindaklajut kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Laporan ini disampaikan berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. Yang mencatat adanya indikasi penyimpangan keuangan negara dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dibuat secara asal-asalan. Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa masyarakat berhak tahu dan mengawasi penggunaan uang negara.

“Ini bukan perkara receh. Ratusan juta uang rakyat diduga menguap entah ke mana. Kami mendorong agar para oknum yang bermain bisa segera mendapat sanksi hukum yang setimpal, bukan bonus,” tambahnya.
Komitmen LPAKN RI PROJAMIN
Dalam dokumen yang dikantongi LPAKN RI PROJAMIN, tercatat adanya, kelebihan pembayaran proyek fisik di Dinas PUPR yang tidak sesuai dengan volume riil pekerjaan.
Pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum diselesaikan 100%. Dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap di kedua dinas tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Tanggamus, Deni Alfianto, SH,. MH .menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dari Kejati Lampung.
“Semua laporan yang dari Kejati Lampung saat ini kami lakukan pengumpulan data dan pengumpulan hasil wawancara. Selanjutnya, hasil Puldata dan Pulbaket itu akan kami laporkan kembali ke Kejati Lampung,” jelasnya.
Menurut Helmi Langkah tegas Kejaksaan ini dinilai sebagai proses awal yang penting, sekaligus menjawab sorotan publik atas dugaan penyimpangan keuangan negara di Tanggamus. Tindakan LPAKN RI PROJAMIN melaporkan langsung temuan berbasis LHP BPK ke Kejati dianggap sebagai sinyal kuat peran masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
“Kami ini bukan lembaga hobi viral-viralan. Kami bergerak karena tanggung jawab sosial dan semangat mendukung bersih-bersih birokrasi. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?” Tegasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, akankah laporan ini ditindaklanjuti hingga menyeret oknum-oknum yang terlibat, atau sekadar menjadi tumpukan berkas di meja birokrasi? LPAKN RI PROJAMIN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.*